Cara Bayar Pajak Melalui Djp Online

Pembayaran pajak adalah kewajiban bagi semua orang di Indonesia, baik pribadi atau perusahaan. Sekarang, ketika anda anda membayar pajak akan jauh lebih mudah dengan membayar pajak secara online yang dapat dilakukan secara online. Ada dua aplikasi untuk pembayaran pajak dan penyampaian laporan pajak, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online  atau OnlinePajak.

Jadi apa yang membedakan keduanya? Dan  apa sajakah kelebihan dan kekurangan dari masing-masing aplikasi itu? Di sini penulis tentunya akan menjelaskan perbedaan antara aplikasi DJP Online dan Online Pajak serta kelebihan dan kekurangan masing-masing aplikasi ini. Selanjutnya, Anda dapat membuat pertimbangan saat memilih salah satu yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda saat melakukan administrasi pajak anda.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan

DJP Online dan OnlinePajak, pada saat ini adalah aplikasi e-filling yang tentunya paling banyak dipergunakan karena kemudahan penggunaan. Anda dapat mempergunakan aplikasi dan mendaftar melalui situs web kedua aplikasi. Perbedaan antara kedua aplikasi akan dijelaskan di bawah ini.

Perbedaan antara DJP Online dan OnlinePajak e-Filing

Bayar Pajak Melalui Djp Online
Bayar Pajak Melalui Djp Online

e-Filing adalah sistem pengembalian pajak tahunan (SPT tahunan) yang dibuat secara online. Saat ini, sistem ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh beberapa pihak, termasuk:

DJP Online yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Aplikasi E-Filing DJP Online adalah aplikasi yang terbuat dan disediakan dengan adanya izin resmi dari DJP sebagai cara mudah untuk membuat sebuah e-filling. Selain untuk dipergunakan dalam e-filling, aplikasi ini juga nyatanya dipergunakan dalam pembuatan daftar identifikasi penagihan dan NPWP yang juga dapat dibuat online.

Baca juga : Pesan Tiket Bioskop Online

OnlinePajak yang dipunyai oleh Application Service Provider (ASP)

Selain menggunakan DJP Online, proses dari sistem e-filling juga dapat mempergunakan aplikasi OnlinePajak yang disediakan oleh aplikasi perusahaan swasta / penyedia layanan ASP. Aplikasi ini dibuat oleh ASP bekerja sama dengan DJP dan telah disetujui. Anda tentunya dapat melihat aplikasi ini di online-pajak.com.

DJP Online Versus Online Pajak

DJP Online Versus Online Pajak
DJP Online Versus Online Pajak

Ada beberapa perbedaan, terutama dalam hal fitur dan layanan. Inilah perbedaannya:

Baca juga : Teknologi Ramah Lingkungan

Pada umumnya memang aplikasi OnlinePajak akan jauh lebih lengkap lagi dan lebih mudah digunakan daripada aplikasi DJP. Namun, keduanya dapat dengan mudah digunakan dan diperoleh secara gratis. OnlinePajak memiliki banyak manfaat untuk proses pengarsipan elektronik karena mempunyai fungsi pelaporan pajak online yang lebih lengkap daripada DJP Online.

Baca juga : Daftar Power Bank Terbaik

Berikut ini merupakan delapan manfaat yang diperoleh dengan menggunakan OnlinePajak sebagai alat untuk mengajukan pajak secara online.

  1. Telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi e-Filing OnlinePajak adalah program resmi dan telah resmi disahkan oleh DJP dengan menggunakan Surat Keputusan KEP-193 / PJ / 2015.
  2. Gratis.
  3. Dilengkapi dengan adanya fasilitas atau fungsi impor data. Anda dapat mempergunakan file CSV OnlinePajak atau perangkat lunak e-SPT yang kemudian mengimpor data ke OnlinePajak. Semuanya tentunya dapat dilakukan hanya dengan menggunakan satu klik dan tanpa perlu mengganggu antrian panjang dan dengan waktu lama di kantor pajak.
  4. Tidak perlu menginstal dan memperbarui aplikasi OnlinePajak adalah alat pengarsipan pajak online elektronik yang diperbarui secara otomatis. Anda juga tidak perlu repot untuk melakukan pembaruan secara manual jika ada perubahan pajak atau peraturan.
  5. Multiuser. Akun di OnlinePajak dapat dipergunakan oleh beberapa pengguna atau bahkan oleh banyak pengguna serentak atau sekalius. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan untuk Anda membuat sebanyak mungkin akun perusahaan tanpa batas.
  6. Data Nomor tanda terima elektronik (NTTE) / Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat yang aman (Cloud). Anda tidak perlu khawatir jika tanda terima laporan pajak online Anda hilang atau dihapus di laptop / komputer Anda. File-file ini, baik BPE dan NTTE, dapat dilihat dengan aman di server cloud.
  7. Data tersebut tetap aman dan rahasia. OnlinePajak menawarkan jaminan bahwa data yang dimasukkan aman dan rahasia dari pihak lain atau pihak yang tidak berwenang. Data disimpan dengan sangat aman dan juga terpisah dari sistem lain yang ada di server.
  8. Layanan bantuan secara online. Ada layanan bantuan online untuk Anda yang mengalami berbagai masalah terhadap e-filling dengan menggunakan OnlinePajak. Anda dapat mengobrol di ruang obrolan dengan layanan pelanggan dari aplikasi.

Baca juga : Contoh Surat Pengunduran Diri

Demikian adalah cara bayar pajak melalui Djp Online, semoga tentunya dapat memberikan referensi anda yang ingin menggunakannya.