Pengertian Mudik, Samakah dengan Pulang Kampung?

Pengertian Mudik

Pengertian mudik akhir-akhir ini memang ramai menjadi perbincangan, terutama perbedaannya dengan pulang kampung. Hal tersebut terjadi semenjak wawancara yang dilakukan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu, 22 April 2020 yang lalu. Pasalnya, beliau mengatakan bahwa ‘mudik’ berbeda dengan ‘pulang kampung’.

Pernyataan dari presiden tersebut mengacu pada pertanyaan dari Najwa, yaitu mengenai larangan mudik di tengah mewabahnya COVID-19 saat ini. Seperti yang kita ketahui, virus ini bisa menular dengan mudah melalui droplet dari manusia ke manusia dengan sangat mudah dan telah menelan banyak korban jiwa. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan larangan untuk melakukan mudik pada lebaran ini.

Baca Juga : 10 Wisata Virtual Indonesia, Alternatif Liburan di Masa PSBB

Yang jadi pertanyaan, sudah banyak ternyata warga yang curi start meninggalkan kota-kota besar, terutama Jakarta. Namun Presiden Joko Widodo menyanggah, bahwa itu bukan mudik, melainkan pulang kampung. Tentu saja, hal ini menyebabkan masyarakat menjadi bingung. Apa bedanya ‘mudik’ dan ‘pulang kampung’? Bukankah keduanya sama saja dan sama-sama membawa potensi penyebaran wabah?

Pengertian mudik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI, ‘mudik’ memiliki dua arti, yaitu:

1. v (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman)

2. v cak pulang ke kampung halaman

Apa perbedaan ‘mudik’ dan ‘pulang kampung’?

Sejatinya, kedua istilah tersebut bersinonim. Hal ini diungkapkan oleh I Dewa Putu Wijana, profesor linguistik dari Universitas Gadjah Mada. Beliau menjelaskan, faktor kemasyarakatan-lah kemudian mengubah maknanya.

Dalam persepsi Jokowi, pulang kampung memiliki arti yang lebih luas, yaitu kembalinya orang-orang yang bekerja di kota menuju ke kampung menemui keluarganya. Sedangkan pengertian mudik adalah pergerakan orang ke kampung yang dilakukan menjelang Idul Fitri.

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Dr. Rahayu Surtiati Hidayat, juga mengungkapkan bahwa keduanya memang memiliki arti yang berbeda. ‘Mudik’ dan ‘pulang kampung’  memang kerap digunakan dalam percakapan, itulah mengapa di dalam KBBI terdapat tanda cak, yang artinya percakapan. Padahal, keduanya berbeda.

Dalam hal ini, presiden membatasi pengertian mudik hanya dalam konteks merayakan lebaran Idul Fitri. Sedangkan ‘pulang kampung’ tidak berkaitan dengan lebaran Idul Fitri.

Baca Juga : Peluang Usaha saat Corona yang Jelas Menguntungkan

Dilema Mudik dan Pulang Kampung

Pada wawancara tersebut, Presiden Joko Widodo juga menanggapi tentang beberapa masyarakat yang sudah telanjur berbondong-bondong meninggalkan ibukota sebelum larangan mudik ini keluar. Beliau menjelaskan, di Jakarta, orang-orang tersebut biasanya menyewa ruangan 3 x 3 atau 3 x 4 yang isinya 8 sampai 9 orang. Orang-orang tersebut juga tidak bekerja. Beliau mengungkapkan, hal ini juga sama berbahayanya.

Untuk itu, bagi orang-orang yang sudah tidak memiliki penghasilan di kota tempat ia bekerja, pulang kampung ini diperbolehkan, asal nantinya harus melakukan isolasi selama 14 hari dan mengikuti protokol kesehatan. Beliau berpesan untuk lingkungan desa-desa agar semuanya menyediakan tempat untuk isolasi tersebut.

Nah, demikian tadi adalah pembahasan tentang pengertian mudik dan perbedaannya dengan pulang kampung. Bagaimana menurut Anda? Yang jelas, baik mudik maupun pulang, keduanya sama-sama membawa risiko penularan wabah. Untuk itu, sebisa mungkin Anda tidak mudik.

Dan kalaupun terpaksa harus pulang kampung karena tidak memiliki penghasilan dan kondisi yang tidak memungkinkan, lakukan isolasi dan ikuti prosedur sesuai protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan wabah COVID-19 yang semakin parah. Utamanya, adalah agar tidak menulari orang-orang yang Anda cintai di kampung halaman.