Aturan Wisata Saat PSBB Berlangsung

Dengan adanya aturan wisata saat PSBB membuat masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di tempat umum guna memutus penyebaran covid-19. Karena itu, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona, PSBB  kembali dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga : Kandungan Vaksin Covid-19 Yang Penting Diketahui

Apa Itu PSBB?

Aturan Wisata Saat PSBB

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Protokol Umum

Seiring dengan penerapan PSBB ini, terdapat sejumlah protokol umum Covid-19 yang harus diperhatikan. Dalam aturan wisata saat PSBB, diberlakukan penerapan protokol umum ini, setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan covid-19 yang meliputi hygiene, physical distancing, contact tracing, dan pendataan.

  1. Hygiene

Untuk protokol umum hygiene, terdapat lima hal yang perlu diterapkan di antaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); wajib menggunakan masker di luar rumah; rutin mendisinfeksi fasilitas; dan menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

  • Physical Distancing

Mengenai physical distancing, sedapat mungkin tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) serta setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan. Selain itu, wajib menjaga jarak aman 1 meter hingga 2 meter antarorang serta mencegah terjadinya kerumunan.

  • Contact Tracing

Adapun aturan wisata saat PSBB menyangkut contact tracing, yaitu wajib mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi; menggunakan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing; serta bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Wisata merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan jiwa yang akan berdampak pada kesehatan jasmani dan rohani bagi masyarakat. Kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Kepariwisataan juga memiliki aspek ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kondisi pandemi covid-19 pembukaan wisata harus punya aturan wisata saat PSBB berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu sebagaimana pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan.

Dalam implementasinya, pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun yang memadai dan mudah diakses, mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk, dan memperbanyak media informasi tentang penerapan protokol kesehatan di lokasi pariwisata.

Baca Juga : Cara Registrasi Vaksin Covid-19 Yang Wajib Kamu Tahu

Kemudian, bagi pengelola juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti pembatasan jumlah pengunjung baik secara umum maupun di tempat dan fasilitas tertentu, jarak antar pengunjung, jam operasional, mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat transaksi, dan penggunaan pembatas atau partisi di lokasi pembelian tiket atau customer service.

Selama di lokasi wisata, pengunjung diminta untuk memperhatikan penggunaan masker dan tidak mengajak orang yang rentan terhadap penularan covid-19. Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang, kemudian peralatan makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Itulah aturan wisata saat PSBB yang dapat menjadi informasi bagi kamu. Tetap menjaga kebersihan dan kesehatan dengan menerapkan protokol yang ada agar terhindar dari virus corona. Semoa bermanfaat.