Sertifikat Tanah : Pengertian, Ketentuan Dan Jenis-Jenis

Legalitas atas kepemilikan tanah harus dapat dibuktikan secara sah. Kepemilikan tanah tidak dianggap sah apabila tidak memiliki bukti yang menunjukkan hak kepemilikan tanah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah agar memperkuat hak kepemilikan tanah di mata hukum. Legalitas tersebut berupa sertifikat tanah. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikian tanah yang sudah di data di dalam buku tanah. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang cara pembuatan sertifikat tanah dengan baik dan benar. Namun saat ini masih banyak orang-orang yang belum memahami tata cara pembuatan sertifikat tanah dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membuat sertifikat tanah.

Sertifikat Tanah : Pengertian, Ketentuan Dan Jenis-Jenis

Hal tersebut seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan dengan membuka jasa pembuatan sertifikat tanah palsu alias tidak terbukti keasliannya. Dengan mengiming-imngi harga murah dan proses pembuatan cepat seringkali masyarakat tergiur untuk menyewa jasa dari oknum-oknum nakal tersebut. Nah untuk itu, agar hal-hal tersebut tidak terjadi dalam kehidupan kita, maka sebaiknya Anda harus lebih waspada ketika akan membuat sertifikat tanah. Lebih aman lagi jika Anda mengurus hak kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah sendiri. Untuk itu, berikut ini akan diulas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah beserta cara pembuatan sertifikat tanah. Simak baik-baik ya!

Pengertian Sertifikat Tanah

Pengertian Sertifikat Tanah
Pengertian Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pemegang hak kepemilikan yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 30 ayat 1. Menurut PP No 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas kepemilikan tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf , hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang mana sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca juga : Pengertian Hukum

Sertifikat tanah baru dianggap sah dan memiliki legalitas apabila diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika melakukan percetakan sertifikat tanah harus dilakukan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau yang dikenal dengan Perum Peruri. Sertifikat tanah memiliki pengamanan (security feature) yang bertujuan untuk mengamankan sertifikat tanah agar tidak mudah dipalsukan.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Permasalahan tentang keaslian sertifikat tanah seringkali menjadi hal yang ditakutkan oleh seseorang ketika akan membeli tanah. Di Indonesia sendiri seringkali terjadi jasa pembuatan sertifikat tanah bodong atau menduplikasi dari sertifikat tanah asli. Oleh karena itu, pemilik tanah harus paham betul cara mengecek keaslian sertifikat tanah dan harus dapat memiliki jasa seseorang yang benar-benar dapat dipercaya dalam pembuatan sertifikat tanah.

Baca juga : Contoh Surat Permohonan

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, antara lain:

1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pengecekan keaslian di kantor BPN akan dilihat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Pada umumnya, pengecekan keaslian tidak membutuhkan waktu yang lama. Kadang sehari sudah mengetahui hasil keaslian dari sertifikat tanah. Ketika hasil pengecekan di BPN menunjukkan hasil yang aman atau asli, maka sertifikat tanah tersebut akan dicap atau diberi stempel. Apabila BPN menilai masih ada hal yang janggal, biasanya akan diajukan Plotting yang menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Nantinya hasil dari plotting itu akan menunjukkan kebenaran dari lokasi lahan kepemilikan sesuai dengan keterangan seperti yang di sertifikat. Apabila benar maka hasilnya akan 100% dan menunjukkan bahwa sertifikat tanah itu asli dan valid sesuai dengan data pendaftaran. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan lahan pada lokasi, maka sertifikat tanah tersebut tidak valid alias palsu.

2. Pengecekan dapat dilakukan melalui online

Berikur beberapa cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui online

Baca juga : Contoh Surat Pernyataan

  • KiosK
    KiosK merupakan suatu media informasi pertanahan yang tersedia di lobi pelayanan Kantor Pertanahan. Melalui KiosK, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara gratis tanpa harus antri di loket.
  • Website
    Layanan cek keaslian sertifikat ke BPN secara online dapat dilakukan melalui situs resmi BPN yaitu www.bpn.go.id
  • Aplikasi BPN Go Mobile
    Aplikasi ini bisa ditemukan di smartphone, baik Android maupun iOS. Aplikasi BPN Go Mobile merupakan salah satu inovasi layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi secara mudah dan cepat terkait persyaratan dan biaya layanan pertanahan
  • Sentuh Tanahku
    Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang bisa ditemukan di Android maupun iOS. Fitur yang ada dalam aplikasi ini antara lain Notifikasi, Plot Bidang Tanah, info sertifikan, lokasi bidang tanah, dan info layanan. Aplikasi ini menyediakan informasi terkait persyaratan, proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi biaya.

Jenis-jenis Sertifikat Tanah

Jenis-jenis Sertifikat Tanah
Jenis-jenis Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikan atas kepemilikan penuh hak lahan atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dikatakan sebagai jenis sertifikat yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan secara turun temurun. SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Apabila tanah yang memiliki SHM maka akan membuat tanah tersebut bernilai tinggi atau mahal.

Baca juga : Contoh Surat Kuasa

2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanaha yang dimiliki pemerintah ataupun perseorangan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat berlaku hingga 30 tahun dan juga dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Baca juga : Contoh Proposal Bisnis

Ketentuan Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah

Ketentuan Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah
Ketentuan Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah diberikan untuk kepentingan hak atau pengelola tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak pada 1 lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Berikut ini beberapa informasi yang harus ada di dalam sertifikat hak atas tanah, antara lain:

  1. Nama pemegang hak atas tanah. Untuk sertifikat perorangan harus dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan.
  2. Jenis hak atas tanah
  3. Nomor identifikasi bidang tanah
  4. Nomor induk kependudukan atau nomor identitas.
  5. Tanggal berakhirnya hak dengan jangka waktu yang ditentukan
  6. Kutipan peta pendaftaran seperti informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.
  7. Tanggal penerbitan
  8. Pengesahan

Cara Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara Pembuatan Sertifikat Tanah
Cara Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, seseorang harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai persyaratan kelengkapan. Berikut dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:

Baca juga : Pengertian Pajak

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang memiliki wewenang.
  2. Fotocopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopi NPWP
  5. Akta jual beli
  6. Pajak penghasilan (Pph)
  7. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  8. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Berikut akan dipaparkan cara membuat sertifikat tanah baik secara mandiri maupun dengan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

A. Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri

Ada tiga tahapan dalam pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, sebagai berikut.

1. Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

2. Petugas dari BPN melakukan pengukuran tanah

3. Melakukan pembayaran untuk pendaftaran SK hak

B. Pembuatan sertifikat tanah dengan bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)

Apabila dokumen-dokumen sebagai syarat kelengkapan pendaftaran disampaikan ke kantor BPN, maka tanda bukti penerimaan permohonan pembuatan sertifikat tanah akan diberikan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selanjutnya bukti penerimaan tersebut akan diserahkan PPAT kepada pembeli tanah. Nama pemegang tanah yang lama (penjual) yang terdaftar di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat. Dalam waktu sekitar 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat sehingga pembeli telah sah menjadi pemilik tanah berdasarkan hukum.

Baca juga : Registrasi Djp Online

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri, sebagai contoh:

  1. Tanah pertanian dengan luas kurang lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas 2.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 38 hari
  2. Tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian dengan luas 2.000- 5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 57 hari
  3. Tanah non pertanian dengan luas 5.000 m2 membutuhkan waktu kurang lebih 97 hari.

Baca juga : Sertifikat Elektronik

Nah itulah informasi terkait pengertian sertifikat tanah beserta cara pembuatan sertifikat tanah agar dapat membantu Anda terhindar dari berbagai masalah sengketa tanah yang mungkin saja bisa terjadi di kemudian hari. Semoga bermanfaat!