Apa arti dari sebuah negara? Memahami bahwa Negara adalah suatu organisasi atau institusi tertinggi dari suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang di suatu wilayah tertentu, memiliki aspirasi untuk hidup bersama dan memiliki sistem pemerintahan berdaulat.
Definisi negara juga disebut sebagai asosiasi manusia tertinggi di wilayah tertentu, ia memiliki pemerintahan yang sah dan berdaulat, ia memiliki sistem dan aturan yang berlaku untuk semua rakyatnya dan menonjol secara independen.
Baca juga ini : Arti lambang pancasila
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut “State”, yang berarti suatu kondisi dengan sifat yang tegak dan tetap. Sementara di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu, “Nagari” atau “Nagara”, yang berarti penguasa atau wilayah.
Daftar Isi
Memahami Pengertian bentuk, tujuan, fungsi dan unsur negara
Dalam implementasi negara ada tiga karakteristik, yaitu;
- Memaksa, yaitu memaksa orang-orangnya untuk melaksanakan peraturan yang berlaku.
- Monopoli, yang mengendalikan semua sumber daya alam yang penting di negara ini.
- Dalam hal totalitas, negara mempunyai otoritas atas semua hal tanpa kecuali.
Memahami negara menurut para ahli
Untuk lebih memahami apa arti negara ini, kita dapat merujuk pada pendapat para pakar berikut:
- Max Weber
Menurut Max Weber, gagasan negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah di wilayah tertentu.
- John Locke
Menurut John Locke, otoritas negara adalah badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian komunitas/masyarakat.
- Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, memahami negara adalah sarana atau otoritas yang mengatur dan mengendalikan beberapa masalah yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Unsur-unsur Negara
Suatu negara mempunyai beberapa elemen yang membentuknya secara satu kesatuan yang utuh. Setiap elemen dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa elemen, suatu negara tidak akan sempurna.
Baca juga ini : Pengertan Pancasila
Sesuai dengan pemahaman negara yang dijelaskan di atas, mengenai beberapa elemen negara adalah sebagai berikut:
- Wilayah
Wilayah tersebut adalah wilayah yang dikendalikan dan ditempati oleh sekelompok manusia, dan menjadi batas kedaulatan wilayah. Daerah ini meliputi tiga bagian, yaitu daratan, laut dan udara.
- Penduduk / rakyat
Penduduk atau orang adalah orang yang menetap di suatu tempat untuk jangka waktu yang lama. Rakyat adalah elemen paling penting di suatu negara, dan negara hanya bisa terbentuk jika ada kesepakatan di antara penghuninya.
- Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah adalah lembaga di negara yang memiliki otoritas tertinggi dan dilatih untuk melaksanakan administrasi pemerintahan suatu negara.
- Pengakuan negara lain
Suatu negara tidak sempurna jika tidak ada pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini diperlukan untuk menghindari ancaman internal (kudeta) atau gangguan dari negara lain.
Pengakuan negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk membangun hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Fungsi negara
Pada dasarnya, fungsi negara ibarat lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan rakyat di negara itu. Mengacu pada definisi negara sebelumnya, berikut ini adalah beberapa fungsi negara:
- Fungsi ketertiban dan keamanan
Negara mempunyai fungsi sebagai pihak yang dapat mengatur dan melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan begitu, aktivitas warga bisa terlaksana dengan baik.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.
Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus berjuang untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, terutama di bidang ekonomi dan sosial.
- Fungsi pertahanan
Negara juga mempunyai fungsi mempertahankan dan menjamin sendiri kelangsungan hidup suatu negara dari setiap ancaman, baik serangan internal (kudeta) maupun serangan eksternal (invasi).
- Fungsi penegakan keadilan
Negara sendiri wajib menjamin keadilan sosial bagi semua warga negaranya yang mencakup semua aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, budaya sosial, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan dijalankan oleh polisi melalui organ peradilan suatu negara.
Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara harus memiliki tujuan untuk dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama pembentukan suatu negara adalah untuk mencapai perdamaian, kebahagiaan dan kemakmuran bagi semua rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah ditetapkan pada pembukaan UUD 1945, yang ditemukan dalam paragraf keempat. Tujuan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan kepada semua orang Indonesia.
- Mempromosikan kesejahteraan masyarakat umum.
- Mendidik kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Ia juga berpartisipasi dalam perwujudan tatanan dunia.
Bentuk Negara
Saat ini, ada dua bentuk negara yang berlaku di beberapa negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).
Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana kekuasaan pusat/paling tinggi berada di tangan pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan sendiri menjadi dua bagian, yaitu;
- Sistem sentralisasi, semua masalah di negara ini diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya pelaksana tanpa otoritas.
- Sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan dan peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang termasuk ke dalam negara kesatuan adalah;
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Dan lainnya
Negara serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara di mana ada beberapa negara. Bentuk negara kesatuan dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
- Pemerintah Federal, pemerintah yang bisa mengatur beberapa kepentingan-kepentingan bersama pada masing-masing anggota negara, seperti mata uang, komunikasi, pertahanan dan hubungan internasional.
- Pemerintah negara bagian, ini adalah area administrasi tingkat pertama dari negara federal.
Beberapa negara yang merangkul negara serikat adalah;
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
- Dan lainnya
Di atas adalah uraian singkat tentang pengertian negara, fungsi, unsur-unsur, tujuan dan bentuk negara-negara yang terdapat di dunia sampai dengan saat ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda.