Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Prostitusi Online

Novriadi.com – Prostitusi online merupakan sebuah gejala kemasyarakatan dimana wanita yang menjual diri , melakukan perbuatan asusila sebagai mata pencaharian dan media sosial sebagai alat untuk mendukung bernegosiasi harga dan tempat dilakukannya prostitusi tersebut prostitusi sudah ada sejak jaman purba. keberadaannya dan mengikuti kemajuan peradaban manusia. Dengan kemajuan teknologi telah mengubah dunia prostitusi menjadi semakin canggih.

Prostitusi Online

Pelanggan juga mudah mengakses dan memperoleh pilihan sesuai selera dengan cepat.kini prostitusi telah menjadi bisnis besar yang menguntungkan di Indonesia. Dimana istilah prostitusi kuil prostitusi model ini ditemukan di pada kebudayaan zaman Babilonia, Mesir kuno, Palestina kuno, Yunani,dan Romawi, para psk berkeliaran di jalan-jalan dan di kedai -kedai minuman, untuk mencari laki-laki.

Pasal 27 ayat (1) KUHP

Prostitusi Online

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi melalui internet atau dunia maya. Saat ini menjadi salah satu tempat berkembangnya suatu tindakan kejahatan. Dimana semakin banyak kejahatan yang memanfaatkan kecepatan teknologi modern yang sedang berkembang dan menawarkan dalam melakukan kejahatan dan kegiatan kriminal melalui media sosial juga internet. Istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata dimana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan bisa terjadi.

Prostitusi online terdiri dari dua kata yang memiliki arti, prostitusi memiliki pengertian seperti yang sudah dijelaskan diatas dan online memiliki pengertian terhubung. Jadi prostitusi online yaitu praktek pelacuran yang dilakukan dengan atau melalui media internet atau online sebagai sarana transaksi bagi mereka pengguna dan pemakai yang akan menggunakan jasanya. Internet digunakan sebagai media penghubung dan sarana penunjang saja. Didalam banyak faktor, yang menjadi faktor utama dalam pelacuran yaitu uang sebagai sumber pendapatan.

Baca juga : Film Romantis Korea

Perbuatan zina menjadi salah satu sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban manusia. Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang dan praktek hidup bersama tanpa menikah. Dengan begitu prostitusi sering digadang sebagai penyakit sosial dalam masyarakat dan penyebab utama rusaknya moral seseorang.

Media Yang digunakan prostitusi online

Di zaman digital seperti saat ini, pekerja prostitusi tidak ingin ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi yang memang sudah disediakan. Untuk melancarkan aksinya dan memudahkan pekerjaan mereka, maka diperlukan media yang mampu mendukung pekerjaan tersebut. Ada beberapa media internet yang digunakan oleh pekerja prostitusi yaitu diantaranya :

Website

Prostitusi Online

Ada beberapa website yang mempermudahkan pekerjaan prostitusi baik yang berbayar maupun website gratis yang mempromosikan pekerjanya. Di dalam website biasanya terdapat informasi lengkap mereka seperti foto, umur, postur tubuh, harga dan lain sebagainya, bahkan terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi. untuk transaksi biasanya dilakukan langsung kepada pelacurnya atau lewat mucikari yang berhubungan dengan website tersebut. Website biasanya dibuat oleh orang lain yang tidak lain disebut dengan mucikari.

Forum

Forum tidak berbeda dengan website, yang membedakan yaitu dalam forum orang lain yang bukan pihak website dapat berkontribusi. Jika website transaksi satu arah berbeda dengan forum yang bisa dilakukan transaksi oleh banyak orang. Untuk dapat bergabung dalam forum maka harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu. Dibandingkan dengan website , forum dipercaya lebih aman, dikarenakan forum lebih eksklusif seperti dengan aturan harus mendaftar terlebih dahulu sebelum menjadi anggota. Meskipun banyak orang yang melakukan transaksi tetapi identitas anggotanya jelas.

Jejaring sosial

Prostitusi Online

Kemunculan situs jejaring sosial atau biasa disapa dengan media sosial diawali dengan adanya inisiatif untuk menghubungkan orang- orang dari seluruh belahan dunia. Hal ini dapat tetap mempertahankan komunikasinya dengan kerabat, keluarga dan teman yang sedang berada ditempat yang jauh dan sulit dijangkau.

Baca juga : Drama Korea Terlengkap

Bentuk dari jejaring sosial sangat beragam, mulai dari facebook, twitter, sampai dengan yang terbaru yaitu instagram yang saat ini sedang digandrungi oleh masyarakat. Indonesia sendiri merupakan negara yang mendapat peringkat kedua dari penggunaan facebook, lebih dari 27 juta akun telah terdaftar.

Aplikasi

Media yang digunakan oleh pekerja melalui aplikasi berupa program untuk berbincang-bincang ( chat ), telepon suara ( voice call ), pesan suara ( voice note ), ataupun telepon gambar ( video call ). Wujud program-program tersebut contohnya skype, yahoo massenger, CamFrog dan lain sebagainya yang biasa digunakan dalam dunia komputer.

Mata Rantai terjadinya Prostitusi Online

Prostitusi Online

Seperti halnya dengan prostitusi umumnya, prostitusi online juga memiliki mata rantai baik yang secara langsung ikut di dalamnya maupun yang ada di luar. Hanya saja dalam mata rantai prostitusi online sedikit berbeda dengan prostitusi biasa dikarenakan media yang digunakan berbeda.

Mucikari

Mucikari atau dalam kamus besar bahasa indonesia merujuk pada yaitu induk semang bagi perempuan lacur atau germo. Dan masyarakat sepakat menyebutnya sebagai orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara dan pemilik para pekerja seks komersial seperti pelacur. Mucikari sebagai perantara dari kedua belah pihak dan mendapatkan hasil sesuai dalam perjanjian antara para PSK.

Pekerja Seks Komersial

Pekerja Seks Komersil (PSK ) yang menjadi obyek eksploitasi utama dari mata rantai praktek prostitusi, tidak hanya pada prostitusi online tetapi pada prostitusi model apapun. Karena PSK yang berhubungan langsung dengan para pemakai jasa tersebut. PSK adalah orang yang menjual dirinya pada orang lain dengan modal tubuhnya yang dirasa mampu melayani para pemakai jasa guna mendapatkan uang atau sebuah keputusan yang lainnya.

Baca juga : Film Horor Terbaik

Pihak pihak lain

Dalam mata rantai prostitusi online terdapat pihak-pihak lain yang ikut dalam kegiatan prostitusi, yang tidak langsung mendukung praktek ini yaitu mereka yang menyediakan media-media yang digunakan oleh para PSK untuk mempromosikan dirinya. Inilah yang membedakan mata rantai prostitusi online dengan prostitusi biasa. Pada prostitusi biasa biasanya tidak membutuhkan pihak lain sebagai perantara seperti media online, karena penyewa PSK hanya perlu datang langsung ke tempat yang menyediakan pelayananan tersebut.

Penyewa jasa PSK

Yaitu pihak yang menggunakan jasa PSK. Dari semua pihak yang ada dalam mata rantai prostitusi pihak inilah yang menjadi titik bagaimana transaksi itu dapat terjadi. Selain itu juga menjadi target bagi pemilik website atau forum prostitusi online untuk menyewa PSK yang ditawarkan.

Prostitusi Online

Selepas dari mata rantai tersebut, tidak dapat dipungkiri jika PSK dalam melakukan prakteknya memiliki berbagai alasan. Untuk menelusurinya sangat tidak mudah mengetahui latar belakang setiap PSK namun secara garis besar dapat dibedakan yaitu :

Baca juga : Pengertian Etika

  • Faktor Moral dan Akhlaknya
  • Faktor Ekonomi
  • Faktor Psikologis
  • Faktor Sosiologis
  • Faktor Biologi
  • Faktor Yuridis
  • Faktor Pendukung berupa media
  • Kajian Yuridis terhadap Prostitusi Online
  • Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
  • Dalam UU ITE tidak menyebutkan kata prostitusi tetapi dalam isi pasal 27 berisikan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, yaitu kesusilaan yang menyangkut kepada hal-hal yang berbau pornografi. Isi pasal 27 UU ITE sebagai berikut :
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan  dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pada pasal 27 ayat (1) yang menjadi subyek hukum yang dituntut pertanggungjawaban pidananya adalah pemilik website prostitusi online , yaitu sebagai orang yang mendistribusikan situs-situs porno atau prostitusi online tersebut. Jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan prostitusi online dalam UU ITE tersebut adalah situs-situs yang menyediakan dan menampilkan muatan-muatan yang melanggar kesusilaan yang tujuannya tidak lain ingin mendapatkan uang. Setiap orang yang memenuhi semua unsur dalam pasal 27 UU ITE maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00  ( Satu miliar rupiah ) . begitu juga dengan tindakan prostitusi online.
  •  Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Pornografi
  • Dilihat dari namanya, kita sudah mengetahui secara sekilas apa yang menjadi pembahasan dalam undang-undang tersebut. Mendengar kata pornografi membuat kita menafsirkan dengan hal-hal yang berkonotasi negatif. Dalam undang- undang ini secara umum mengatur tentang hal yang bersifat kepornoan, jenis-jenis pornografi, pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi serta media-media yang digunakan dan menyebarluaskan ponografi.
  • Memang dalam UU ini tentang prostitusi online tidak secara langsung menyebutkannya, namun ternyata dalam UU inilah secara lebih lengkap dan terperinci menjelaskan mengenai praktek prostitusi online dibanding dengan UU ITE Tahun 2008.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • KUHP adalah undang — undang yang paling tua di indonesia yang diadopsi dari peninggalan penjajahan Belanda. Meskipun pada zamannya prostitusi online belum dikenal, tetapi terdapat pasal dalam KUHP yang menyinggung tentang prostitusi, diantaranya :
  • Pasal 506 KUHP berisi :
  • Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  • Disini memiliki makna bahwa yang mendapatkan pidana yaitu mucikari, orang yang menjadi perantara antara para PSK Dan Penyewa jasa.
  • Pasal 296 KUHP berisi :

Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,00 .

Dalam pasal ini juga disebutkan orang yang mencari keuntungan dari praktek prostitusi yang berarti mucikari, dan pihak-pihak yang memudahkan yaitu pemilik website, forum dan media-media lain yang turut mempromosikan dan atau sengaja menyediakan praktek prostitusi. Jelaslah disini diatur tentang prostitusi online.

Baca juga : Akibat Penggunaan Teknologi

Dengan demikian dapat diketahui mengenai apa itu Prostitusi Online. Semoga menjadi pengetahuan untuk Anda sekalian.

Referensi : https://www.kompasiana.com/indrirein/5b4b419d5e1373499c281096/prostitusi-online