Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah (otonomi daerah)? Memahami otonomi daerah adalah kewenangan yang dimiliki daerah tertentu untuk dapat mengatur dan mengelola diri sendiri mengenai dengan pemerintah dan kepentingan masyarakat yang ada ditempat tersebut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Daftar Isi
Definisi Otonomi Daerah
Secara etimologis, Otonomi daerah adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan “namos.” Autos yang berarti sendiri, sedangkan namos berarti aturan. Jadi, definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk memerintah dirinya sendiri dan kepentingan orang banyak yang diberlakukan oleh suatu daerah.
Baca juga : Peta Indonesia
Otonomi daerah berdasarkan runtunan para ahli
Untuk lebih memahami apa arti otonomi daerah, kita bisa merujuk pada pendapat beberapa pakar tentang daerah otonom. Berikut ini adalah gagasan otonomi daerah menurut para ahli:
Benjamin Hoesein
Menurut Benjamin Hoesein, gagasan otonomi daerah adalah pemerintahan rakyat dan untuk orang-orang di wilayah nasional negara itu, secara informal, itu di luar pemerintah pusat.
Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, gagasan otonomi daerah adalah kebebasan terbatas atau kemerdekaan di mana kemerdekaan diwujudkan sebagai peluang untuk akuntabilitas.
Baca juga : Pengertian Pancasila
Tujuan otonomi daerah
Pembentukan otonomi daerah tentu memiliki tujuan untuk dicapai. Tujuan utama pemberian otoritas daerah adalah untuk menciptakan kemakmuran bagi komunitas otonom.
Inilah beberapa tujuan otonomi daerah:
Tujuan politik
Pelaksanaan pemberian wewenang daerah bertujuan untuk melaksanakan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD. Dengan otonomi daerah, masyarakat setempat diharapkan mendapatkan layanan yang baik, pemberdayaan masyarakat dan penciptaan sarana dan prasarana yang memadai.
Tujuan administrasi
Ini berkaitan dengan pembagian administrasi pemerintah pusat dan daerah, termasuk manajemen birokrasi, serta sumber daya keuangan.
Pemberian otoritas daerah juga bertujuan untuk mencapai pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang bagi penduduk setempat untuk berpartisipasi dalam organisasi pemerintah.
Tujuan ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, otonomi daerah diharapkan menghasilkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.
Baca juga : Wawasan Nusantara
Selain itu, implementasi otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi di daerah otonom sehingga memiliki dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Prinsip otonomi daerah
Mengacu pada penjelasan sebelumnya, berikut adalah beberapa prinsip untuk menerapkan otonomi daerah:
Prinsip otonomi luas
Ini adalah prinsip otonomi di mana daerah memiliki wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan rakyatnya.
Namun, otonomi tidak memiliki wewenang dalam hal kebijakan luar negeri, agama, moneter, keamanan, keadilan dan pajak nasional.
Prinsip otonomi nyata
Ini merupakan prinsip-prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki wewenang untuk mengarahkan pemerintah berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang benar-benar ada.
Baca juga : Pengertian Diskriminasi
Tugas, wewenang dan kewajiban ini memiliki potensi untuk berkembang sesuai dengan karakteristik regional dan potensi penuhnya.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Ini merupakan sebuah prinsip otonom di mana sistem operasi/penyelenggaraan harus setuju dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. Pada dasarnya, otonomi bertujuan untuk membuat daerah berkembang dan rakyatnya lebih sejahtera.
Asas otonomi daerah
Implementasi otonomi daerah didasarkan pada tiga prinsip, yaitu:
Asas desentralisasi
Ini adalah wewenang untuk mengarahkan pemerintah ke daerah otonom berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar hukum yang berlaku.
Asas dekonsentrasi
Ini adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang ditugaskan sebagai wakil pemerintah dan / atau aparatur daerah.
Asas administrasi bersama
Baca juga : Contoh Proposal
Ini adalah penugasan tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dengan biaya, fasilitas dan infrastruktur, serta sumber daya manusia. Tugas-tugas ini harus diperhitungkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Sedangkan asas-asas umum administrasi/penyelenggara negara adalah:
- Asas kepastian hukum, prinsip yang mengacu pada hukum dan peraturan, serta keadilan dalam melakukan kegiatan negara.
- Asas tertib penyelenggaraan, prinsip yang memandu keteraturan, harmoni dan keseimbangan dalam kontrol administrasi negara.
- Asas Kepentingan Umum, prinsip yang berfokus pada kesejahteraan umum secara aspirasional, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan, yaitu sebuah asas yang begitu terbuka untuk hak orang dalam mendapatkan informasi yang memang benar, jujur, dan non-diskriminatif mengenai administrasi negara sambil kemudian dapat memperhatikan perlindungan terhadap rahasia pribadi, kelompok, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas, yaitu prinsip yang memprioritaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas profesionalisme, yaitu prinsip yang mengutamakan keadilan berdasarkan kode etik dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Asas tanggung jawab, yaitu prinsip bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan kepada orang atau masyarakat.
- Asas akuntabilitas, yang merupakan prinsip yang menjamin penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Demikian adalah penjelasan singkat tentang gagasan otonomi daerah, tujuan, dasar hukum, prinsip dan prinsip. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda.